Tidak semua badan termasuk ke dalam subjek pajak badan. Menurut Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang tidak termasuk dalam subjek pajak badan adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi empat kriteria. Pertama, pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketiga, penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Keempat, dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.Â
Selain itu, jika merujuk Pasal 3 UU PPh, yang tidak termasuk dalam subjek pajak badan adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat tertentu. Syarat yang dimaksud adalah:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Daftar organisasi internasional tersebut telah diatur lebih lengkap pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan.